Loading...
26

Animo Pendaftar

0

Peserta Lolos Berkas

Alur Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru

Setiap peserta seleksi penerimaan mahasiswa baru harus mengikuti langkah-langkah berikut, agar mendapatkan kartu peserta tes sebagai syarat mengikuti ujian seleksi masuk di Polbangtan Yogyakarta-Magelang

1. Membuat Akun

Pembuatan akun menggunakan NIK sesuai identitas di KTP/KK dan email tunggal

2. Pembayaran

Calon mahasiswa baru melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan.

3. Melengkapi Persyaratan

Peserta diwajibkan melengkapi persyaratan pendaftaran seperti pengisian formulir pendaftaran, upload photo/KTP atau KK dan persyaratan lain sesuai jalur masuk

4. Verifikasi Oleh Panitia

Panitia akan melakukan verifikasi berkas pendaftaran, Pendaftar yang tidak melengkapi berkas sesuai persyaratan dinyatakan tidak lolos administrasi

5. Cetak Kartu Peserta

Peserta yang berkas persyaratanya sudah diverifikasi oleh panitia dapat mencetak kartu peserta

Persyaratan Umum

Semua peserta PMB yang mendaftar melalui jalur apapun harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Memiliki ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/Surat Keterangan Lulus (SKL)/Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa baru adalah siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan:
    1. SLTA sederajat (SMA, SMK Pertanian, MA, MAK Pertanian) untuk semua prodi di Polbangtan dan PEPI.
    2. SMK Teknik untuk semua Prodi di PEPI dan Prodi Mekanisasi di Polbangtan.
  • Mengisi formulir pendaftaran calon mahasiswa baru
  • Memiliki tinggi badan untuk calon:
    1. putri diutamakan paling kurang 155 cm; dan
    2. putra diutamakan paling kurang 160 cm.
  • Melampirkan Surat Pemeriksaan Kesehatan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Mentaati Peraturan Akademik, Surat Pernyataan kesanggupan untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan, kecuali jalur Tugas Belajar dan surat pernyataan tidak menuntut menjadi Aparatur Sipil Negara
  • Melampirkan Surat Persetujuan Pemilihan Program Studi dari instansi pengusul bagi jalur Tugas Belajar
  • Melampirkan Surat Penyataan kesanggupan menyelesaikan studi selama 4 tahun bagi Program Studi DIV dan 3 tahun bagi Program Studi DIII
  • Setiap peserta dapat mendaftar pada 2 (dua) Prodi di 1 (satu) Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian
  • ujian kompetensi dasar ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Tinggi Vokasi Lingkup Kementerian Pertanian; dan
  • Membayar biaya pendaftaran pada setiap jalur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain persyaratan umum tersebut, pendaftar harus memenuhi syarat khusus di masing-masing jalur

F.A.Q

Frequently Asked Questions